NADIKABAR.COM β Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan guna menjamin kepastian hukum serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan penataan toko swalayan perlu dilakukan melalui kebijakan yang objektif, transparan, dan proporsional agar perlindungan pasar rakyat tidak menghambat kesempatan berusaha maupun persaingan yang menguntungkan konsumen.
βPerlindungan pasar rakyat dan persaingan usaha yang sehat bukanlah dua tujuan yang harus dipertentangkan. Pemerintah daerah dapat menjaga keberlangsungan pasar tradisional sekaligus memberikan kepastian dan kesempatan berusaha yang adil apabila kebijakan penataan disusun berdasarkan kajian yang memadai, kriteria yang transparan, serta penerapan aturan yang proporsional,β ujar Gopprera.
Dalam saran dan pertimbangannya kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, KPPU menyoroti sejumlah ketentuan yang berpotensi membatasi jumlah pelaku usaha, menghambat masuknya pelaku usaha baru, serta menimbulkan perlakuan berbeda.
Ketentuan yang perlu dievaluasi antara lain mengenai jarak antartoko, jarak toko swalayan dengan pasar rakyat, rasio jumlah gerai berdasarkan jumlah penduduk, serta persyaratan penyesuaian bagi usaha yang telah beroperasi sebelum perda tersebut berlaku.
Evaluasi itu dinilai penting menyusul penghentian sementara operasional 25 gerai ritel modern oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada Mei 2026 karena persoalan kepatuhan terhadap perda tersebut, namun gerai-gerai tersebut mulai beroperasi kembali.
Menurut KPPU, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan status usaha, persyaratan yang harus dipenuhi, serta mekanisme penyesuaian bagi pelaku usaha agar penegakan aturan tetap memberikan kepastian hukum.
Melalui analisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU mengidentifikasi potensi hambatan persaingan pada ketentuan rasio jumlah minimarket, jarak antargerai, dan masa penyesuaian bagi pelaku usaha yang telah beroperasi.
Pembatasan jarak dan jumlah gerai yang tidak didukung kajian memadai berpotensi mengurangi jumlah pelaku usaha, mempersempit pilihan konsumen, serta melemahkan persaingan yang mendorong peningkatan kualitas layanan dan harga yang kompetitif.
KPPU juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memperoleh izin secara sah. Perubahan persyaratan penataan usaha perlu disertai kejelasan masa transisi, mekanisme penyesuaian, dan tahapan penegakan aturan. Penutupan usaha, menurut KPPU, perlu mempertimbangkan dasar hukum, status perizinan, serta kesempatan yang proporsional bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan.
Selain itu, evaluasi perda perlu memperjelas keterkaitan pengaturan lokasi toko swalayan dengan dokumen tata ruang daerah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Mekanisme perizinan dan penataan usaha juga perlu menggunakan kriteria yang objektif, transparan, nondiskriminatif, dan akuntabel.
KPPU mengingatkan bahwa dampak kebijakan penataan tidak hanya diukur dari ketertiban lokasi usaha, tetapi juga perlu mempertimbangkan kesempatan kerja, pendapatan pelaku usaha, kepastian investasi, serta akses masyarakat terhadap barang kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, KPPU merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 beserta implementasinya, memperjelas dasar pembatasan usaha, menjamin kepastian status pelaku usaha berizin, serta mengutamakan mekanisme penyesuaian yang proporsional.
Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut tetap sesuai dengan perkembangan pasar, kebutuhan masyarakat, kepentingan konsumen, dan peluang usaha mikro dan kecil untuk berkembang.
KPPU menyatakan akan memantau pelaksanaan saran dan pertimbangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi diharapkan dapat menyeimbangkan perlindungan pasar rakyat dengan kepastian hukum, kesempatan berusaha yang adil, serta manfaat persaingan sehat bagi masyarakat.