Evaluasi itu dinilai penting menyusul penghentian sementara operasional 25 gerai ritel modern oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada Mei 2026 karena persoalan kepatuhan terhadap perda tersebut, namun gerai-gerai tersebut mulai beroperasi kembali.
Menurut KPPU, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan status usaha, persyaratan yang harus dipenuhi, serta mekanisme penyesuaian bagi pelaku usaha agar penegakan aturan tetap memberikan kepastian hukum.
Melalui analisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU mengidentifikasi potensi hambatan persaingan pada ketentuan rasio jumlah minimarket, jarak antargerai, dan masa penyesuaian bagi pelaku usaha yang telah beroperasi.
Pembatasan jarak dan jumlah gerai yang tidak didukung kajian memadai berpotensi mengurangi jumlah pelaku usaha, mempersempit pilihan konsumen, serta melemahkan persaingan yang mendorong peningkatan kualitas layanan dan harga yang kompetitif.
KPPU juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memperoleh izin secara sah. Perubahan persyaratan penataan usaha perlu disertai kejelasan masa transisi, mekanisme penyesuaian, dan tahapan penegakan aturan. Penutupan usaha, menurut KPPU, perlu mempertimbangkan dasar hukum, status perizinan, serta kesempatan yang proporsional bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan.