NADIKABAR.COM β Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan dengan tata kelola usaha yang berkelanjutan dan kemitraan yang adil agar penguatan ekonomi desa tidak menghambat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi lokal.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil dapat berjalan beriringan melalui aturan yang jelas, model bisnis sesuai kebutuhan masyarakat, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan.
βPenguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung aturan yang jelas, model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan lokal, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan,β ujar Gopprera.
Pemerintah pada Oktober 2026 mengintensifkan pemantauan operasionalisasi KDKMP di 10.070 titik. Seiring dengan langkah tersebut, KPPU menilai kesiapan operasional koperasi perlu diikuti model bisnis berkelanjutan yang memberikan ruang bagi petani, UMKM, serta koperasi yang telah berkembang di desa dan kelurahan.
KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai implementasi kebijakan KDKMP dan perlindungan koperasi.