KPPU menilai hubungan antara KDKMP dan ritel modern tidak harus bersifat saling menggantikan. Melalui pembagian peran yang tepat, KDKMP dapat berfokus pada pengumpulan dan penyaluran produk pertanian maupun hasil produksi desa, sementara ritel modern menjalankan kegiatan usaha sesuai kebutuhan konsumen.
Pola kemitraan yang saling melengkapi tersebut diharapkan dapat memperluas jalur pemasaran, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas pilihan konsumen, serta memberikan manfaat bagi produsen dan masyarakat.
Oleh karena itu, KPPU mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan memastikan pengaturan kemitraan yang jelas, pembagian peran yang proporsional, serta evaluasi dampak kebijakan terhadap pelaku usaha lokal.
KPPU menegaskan keberhasilan KDKMP tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk atau gerai yang beroperasi, tetapi juga dari kemampuannya memperkuat usaha masyarakat, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas akses pasar, dan memberikan manfaat nyata bagi konsumen.