Dalam saran tersebut, KPPU mengapresiasi upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi, sekaligus menekankan pentingnya pengaturan yang memperhatikan prinsip persaingan usaha sehat dan kemitraan yang adil.
Menurut KPPU, perlindungan koperasi perlu diterapkan secara proporsional agar tidak secara otomatis membatasi ruang usaha pelaku usaha lain, terutama UMKM dan koperasi lokal yang selama ini telah melayani kebutuhan masyarakat.
KPPU juga mengingatkan bahwa pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bagi kegiatan usaha koperasi yang bertujuan melayani anggotanya tidak berarti seluruh aktivitas usaha koperasi terbebas dari ketentuan persaingan usaha. Kegiatan yang menjangkau pihak di luar anggota atau berlangsung di pasar yang lebih luas tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat ekonomi desa, KPPU mendorong KDKMP berperan sebagai pembeli atau offtaker hasil produksi petani dan peternak, mengonsolidasikan produk lokal, memperluas akses pasar, serta mendukung distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Kemitraan juga dapat dikembangkan bersama UMKM, koperasi yang telah ada, serta pelaku usaha menengah dan besar melalui pemasaran dan distribusi produk, pengembangan rantai pasok, pembiayaan, pelatihan sumber daya manusia, dan inovasi produk.