NADIKABAR.COM — Jakarta (NadiKabar) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi penggabungan usaha (merger), peleburan (konsolidasi), serta pengambilalihan saham dan/atau aset yang memenuhi persyaratan guna menjaga persaingan usaha tetap sehat.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan notifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pengawasan terhadap perubahan struktur pasar dan potensi berkurangnya persaingan.
“Pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen yang lengkap membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif,” ujar Gopprera.
KPPU mencatat telah menangani 553 perkara sejak 2000 hingga Oktober 2026, terdiri atas 299 perkara persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, serta 121 perkara dugaan pelanggaran lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari penanganan tersebut, KPPU menjatuhkan 438 putusan dengan total denda Rp4,18 triliun.
Dari 82 perkara merger dan akuisisi yang disidangkan, sebanyak 78 perkara berkaitan dengan keterlambatan notifikasi dan empat lainnya terkait penilaian menyeluruh atas transaksi. Sementara itu, KPPU menerima 1.912 notifikasi merger dan akuisisi sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026, termasuk 119 notifikasi sepanjang 2026.