Selain mengandalkan notifikasi perusahaan, KPPU memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang diduga tidak dilaporkan atau terlambat diberitahukan. Informasi dari masyarakat, asosiasi industri, konsumen, media massa, dan sumber relevan lainnya dapat menjadi dasar awal penelaahan sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk mencegah ketidakpatuhan, KPPU mengimbau pelaku usaha memanfaatkan konsultasi tertulis sebelum transaksi berlaku efektif secara yuridis. Perusahaan juga didorong menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha melalui pedoman perilaku, edukasi internal, dan evaluasi berkala untuk mengidentifikasi risiko pelanggaran.
Perusahaan yang telah mendaftarkan program kepatuhan tersebut dapat dipertimbangkan memperoleh keringanan sanksi denda sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran. Namun, keringanan tidak diberikan secara otomatis hanya karena program telah didaftarkan.
KPPU mengajak pelaku usaha menjadikan kepatuhan notifikasi sebagai bagian dari perencanaan transaksi korporasi. Informasi mengenai notifikasi merger dan akuisisi, program kepatuhan, serta layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi KPPU.