NADIKABAR.COM — Jakarta (NadiKabar) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi penggabungan usaha (merger), peleburan (konsolidasi), serta pengambilalihan saham dan/atau aset yang memenuhi persyaratan guna menjaga persaingan usaha tetap sehat.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan notifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pengawasan terhadap perubahan struktur pasar dan potensi berkurangnya persaingan.

“Pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen yang lengkap membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif,” ujar Gopprera.

KPPU mencatat telah menangani 553 perkara sejak 2000 hingga Oktober 2026, terdiri atas 299 perkara persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, serta 121 perkara dugaan pelanggaran lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari penanganan tersebut, KPPU menjatuhkan 438 putusan dengan total denda Rp4,18 triliun.

Dari 82 perkara merger dan akuisisi yang disidangkan, sebanyak 78 perkara berkaitan dengan keterlambatan notifikasi dan empat lainnya terkait penilaian menyeluruh atas transaksi. Sementara itu, KPPU menerima 1.912 notifikasi merger dan akuisisi sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026, termasuk 119 notifikasi sepanjang 2026.

Sesuai ketentuan, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Kewajiban tersebut berlaku bagi transaksi yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain melampaui ambang batas aset dan/atau penjualan, mengakibatkan perubahan pengendalian, serta bukan merupakan transaksi antarpelaku usaha yang saling terafiliasi.

Ambang batas umum yang berlaku adalah aset gabungan lebih dari Rp2,5 triliun atau penjualan gabungan lebih dari Rp5 triliun. Khusus sektor perbankan, ambang batas aset lebih dari Rp20 triliun. Penghitungan harus memperhatikan kelompok usaha serta aset dan/atau penjualan di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.

KPPU mengingatkan bahwa kewajiban notifikasi tidak semata-mata ditentukan oleh nilai transaksi atau harga pembelian saham. Transaksi penyelesaian utang (debt settlement) dan transaksi lintas negara (foreign-to-foreign) juga perlu dicermati apabila berpotensi mengakibatkan perubahan pengendalian dan memenuhi persyaratan lainnya.

Untuk mendukung proses notifikasi, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, antara lain laporan keuangan auditan tiga tahun terakhir sesuai ketentuan, struktur kelompok usaha sebelum dan sesudah transaksi, profil perusahaan, dokumen pendukung transaksi, rencana bisnis pascatransaksi, serta analisis dampak terhadap pasar.

Dokumen yang membuktikan tanggal efektif transaksi secara yuridis juga harus tersedia. KPPU akan meregistrasi notifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap sehingga perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal guna menghindari keterlambatan.

Selain mengandalkan notifikasi perusahaan, KPPU memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang diduga tidak dilaporkan atau terlambat diberitahukan. Informasi dari masyarakat, asosiasi industri, konsumen, media massa, dan sumber relevan lainnya dapat menjadi dasar awal penelaahan sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk mencegah ketidakpatuhan, KPPU mengimbau pelaku usaha memanfaatkan konsultasi tertulis sebelum transaksi berlaku efektif secara yuridis. Perusahaan juga didorong menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha melalui pedoman perilaku, edukasi internal, dan evaluasi berkala untuk mengidentifikasi risiko pelanggaran.

Perusahaan yang telah mendaftarkan program kepatuhan tersebut dapat dipertimbangkan memperoleh keringanan sanksi denda sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran. Namun, keringanan tidak diberikan secara otomatis hanya karena program telah didaftarkan.

KPPU mengajak pelaku usaha menjadikan kepatuhan notifikasi sebagai bagian dari perencanaan transaksi korporasi. Informasi mengenai notifikasi merger dan akuisisi, program kepatuhan, serta layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi KPPU.