Sesuai ketentuan, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Kewajiban tersebut berlaku bagi transaksi yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain melampaui ambang batas aset dan/atau penjualan, mengakibatkan perubahan pengendalian, serta bukan merupakan transaksi antarpelaku usaha yang saling terafiliasi.
Ambang batas umum yang berlaku adalah aset gabungan lebih dari Rp2,5 triliun atau penjualan gabungan lebih dari Rp5 triliun. Khusus sektor perbankan, ambang batas aset lebih dari Rp20 triliun. Penghitungan harus memperhatikan kelompok usaha serta aset dan/atau penjualan di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.
KPPU mengingatkan bahwa kewajiban notifikasi tidak semata-mata ditentukan oleh nilai transaksi atau harga pembelian saham. Transaksi penyelesaian utang (debt settlement) dan transaksi lintas negara (foreign-to-foreign) juga perlu dicermati apabila berpotensi mengakibatkan perubahan pengendalian dan memenuhi persyaratan lainnya.
Untuk mendukung proses notifikasi, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, antara lain laporan keuangan auditan tiga tahun terakhir sesuai ketentuan, struktur kelompok usaha sebelum dan sesudah transaksi, profil perusahaan, dokumen pendukung transaksi, rencana bisnis pascatransaksi, serta analisis dampak terhadap pasar.
Dokumen yang membuktikan tanggal efektif transaksi secara yuridis juga harus tersedia. KPPU akan meregistrasi notifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap sehingga perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal guna menghindari keterlambatan.