NADIKABAR.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memetakan kondisi persaingan usaha di daerah melalui pelibatan regulator pemerintah daerah guna mengidentifikasi hambatan pasar dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik persaingan tidak sehat.
Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita mengatakan terciptanya persaingan usaha yang sehat penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan berkembang tanpa menghadapi praktik yang menghambat akses pasar.
"Persaingan usaha yang sehat dapat mendorong efisiensi, inovasi, harga yang kompetitif, peningkatan kualitas, serta memberikan beragam pilihan produk bagi konsumen," ujarnya dalam sosialisasi persaingan usaha bagi regulator Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring di Surabaya, Sabtu.