Survei melibatkan regulator tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memberikan gambaran kondisi persaingan di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, jasa, hingga keuangan.
Penilaian mencakup tujuh dimensi yakni struktur pasar, perilaku usaha, pangsa pasar, regulasi dan kebijakan, permintaan, penawaran, serta kelembagaan yang dapat menggambarkan tingkat konsentrasi pasar dan hambatan bagi pelaku usaha baru.
Melalui pemetaan tersebut, KPPU berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang menciptakan kesempatan berusaha lebih adil sehingga UMKM memiliki ruang untuk tumbuh dan bersaing tanpa terhambat praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.