Menurut dia, praktik seperti kartel, penetapan harga, pembatasan pasokan, penyalahgunaan posisi dominan, dan persekongkolan tender berpotensi menghambat kesempatan pelaku usaha untuk berkembang, terutama mereka yang memiliki keterbatasan modal dan jaringan pemasaran.

Oleh sebab itu, KPPU mendorong pemerintah daerah memahami prinsip persaingan usaha dalam penyusunan kebijakan agar tidak menciptakan hambatan bagi pelaku usaha baru maupun mempersempit akses pasar bagi UMKM.

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo menuturkan pemetaan dilakukan melalui Survei Persepsi Regulator terhadap Persaingan Usaha yang menjadi bagian dari penyusunan Indeks Persaingan Usaha Daerah 2026.