Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut sebelumnya disorot hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September 2026. Saldi mempertanyakan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran kepada KPU. Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya tak mendatangi dinas pendidikan karena telah menerima surat keterangan.

Dalam laporan ke DKPP, Themis juga mempersoalkan dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan Pasal 18 ayat (3) tersebut. Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu seharusnya melakukan penelusuran terhadap dugaan persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

"Adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, dalam persidangan juga Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap pencalonan atau adanya laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden," kata Laily menambahkan.