Ibnu juga mempersoalkan keterangan penyelenggara pemilu yang menyebut ketentuan itu berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan. Dia mengatakan, berdasarkan keterangan dalam persidangan di MK, kementerian tersebut tak pernah memberi rekomendasi pasal itu.

"Dan kemudian ada pernyataan dari penyelenggara pemilu Bawaslu atau KPU yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut. Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Themis mengadukan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat saat proses pencalonan Pilpres 2024. Mereka meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap para teradu.

"Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga," kata Ibnu.