NADIKABAR.COM — KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat calon Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan KPU saat menyampaikan jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) malam. KPU menilai surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA atau sederajat sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
"Sebelumnya para Pemohon mendalilkan bahwa tidak sah pelantikan jika sejak awal cawapres tidak memenuhi syarat administratif. Terhadap dalil tersebut, Termohon menanggapi berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB yang seterusnya, maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," ujar kuasa hukum KPU Julfadi.
KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana Berita Acara 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran tanggal 28 Oktober 2023. KPU menyatakan hasil verifikasi berkesimpulan dokumen persyaratan Gibran sebagai cawapres telah memenuhi syarat.
"Mengenai syarat pendidikan yang telah dipenuhi oleh setiap calon. Dalam konteks ini Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023 sebagaimana Berita Acara Nomor 1584 sebagaimana bukti T-22 yang telah diverifikasi oleh Termohon. Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat," katanya.
"Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta-merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
KPU juga menyoroti tak ada pengaduan dari masyarakat termasuk para Pemohon sejak masa pencalonan hingga penetapan Gibran terkait dokumen persyaratan. KPU berpendapat permohonan ini diajukan melampaui masa tenggat waktu yang seharusnya.
"Diketahui sejak masa pencalonan sampai dengan ditetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai paslon terpilih, tidak ada pengaduan dari masyarakat termasuk dari para Pemohon berkaitan dengan dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 140," ujarnya.
KPU meminta MK menolak gugatan ini, berikut petitum lengkap permohonannya:
Dalam eksepsi: 1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara: 1. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023. 3. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 14 November 2024. 4. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan seterusnya tertanggal 20 Maret 2024. Dan 5. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 April 2025.