Lalu untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sebesar Rp 239,38 miliar atau 16,8%. Selanjutnya untuk kegiatan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan sebesar Rp 164,77 miliar atau 11,5%.
Kemudian, untuk pencalonan presiden, wakil presiden, serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dengan pagu alokasi anggaran sebesar Rp 33,2 miliar atau 2,3%.
"Alokasi pada belanja anggaran non-operasional ini adalah alokasi anggaran tahapan Pemilu 2029 yang dialokasikan pada tahun anggaran 2027," ujarnya.
"Bahwa kegiatan pada program penyelenggaraan pemilu seluruhnya adalah untuk kegiatan tahapan Pemilu 2029 di tahun 2027. Sedangkan kegiatan rutin non-tahapan belum ada alokasi anggarannya," sambungnya.