KPU meminta Mahkamah menolak gugatan ini. KPU menegaskan berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023 mengatur dengan tegas bahwa para pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari. Berikut kami buatkan tabel Yang Mulia, masing-masing keputusan KPU mulai dari 1632 tentang penetapan pasangan calon itu dikeluarkan 13 November 2023. Putusan KPU 1644 itu dikeluarkan 14 November 2023, kemudian Keputusan KPU 360 itu dikeluarkan 20 Maret 2023," katanya.
"Terakhir Keputusan KPU Nomor 504 dikeluarkan tanggal 24 April 2024. Masing-masing selisih hari dari empat objek itu adalah 1032 hari, 1031 hari, 905 hari, dan terakhir kaitan dengan penetapan pasangan calon itu sudah melebihi tenggat waktu 869 hari. Sehingga menurut hukum, permohonan yang diajukan oleh para Pemohon nyata-nyata telah jauh melampaui tenggang waktu pengajuan," lanjutnya.
KPU menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bisa mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024. KPU menilai permohonan para Pemohon tidak jelas dan diajukan ke lembaga yang tidak tepat.
KPU berpandangan alasan peradilan cepat dan murah tidak dapat menjadi dasar pengalihan kewenangan kepada MK. Menurut KPU, hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon keliru menentukan objek dan lembaga yang berwenang mengadili sehingga permohonan diajukan pada lembaga yang tidak tepat.
"Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara. Hal ini membuktikan kekaburan dalam objek dan jenis permohonan," ujarnya.