KPU menilai terdapat inkonsistensi dan keambiguan permohonan. KPU menegaskan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebelumnya Pemohon mendalilkan pada pokoknya bahwa cacat pencalonan Gibran bukan hanya administratif, tapi juga manipulatif. Hal ini berangkat dari frasa dalam Pasal 18 ayat (3) yang muncul dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Termohon menyatakan KPU berwenang dalam berwenang dalam pembentukan PKPU yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2022," ujarnya.

Berikut petitum lengkap permohonan KPU RI:

Dalam eksepsi: 1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara: 1. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023. 3. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 14 November 2024. 4. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan seterusnya tertanggal 20 Maret 2024. Dan 5. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 April 2025.