NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari yang diindikasikan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp32 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri seusai ekspose awal perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar, Rabu, mengatakan penyidik telah memeriksa 26 saksi dalam penanganan perkara tersebut.

"Dari perkara ini sudah 26 saksi diperiksa. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp32 miliar lebih," kata Jufri.

Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.

Ekspose awal dilakukan penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel untuk membahas perkembangan penanganan perkara dan konstruksi hukumnya.