"Jadi, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan penyidik dengan melibatkan jaksa penuntut umum, salah satunya melalui koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pada sistem peradilan pidana terpadu," kata Soetarmi.

Ia mengatakan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 juga mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

"Koordinasi ini dilakukan sebelum maupun setelah hasil penyidikan disampaikan kepada penuntut umum dan itu wajib dituangkan dalam berita acara. Tujuannya untuk menyamakan konstruksi hukumnya," ujarnya.

Ekspose tersebut menjadi bagian dari proses penyidik dan penuntut umum menyamakan konstruksi hukum sekaligus melengkapi penanganan perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.