"Ekspose ini terkait pemberian kredit perbankan, meski sudah ada yang (putusan) inkrah. Jadi, kita tetap melanjutkan kasus yang ada sebelumnya," ujar Jufri.

Penyidik, kata dia, masih mendalami hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Jufri mengatakan penyidik belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan perkara itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan ekspose awal merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana.

Menurut dia, koordinasi tersebut mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).