NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari yang diindikasikan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp32 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri seusai ekspose awal perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar, Rabu, mengatakan penyidik telah memeriksa 26 saksi dalam penanganan perkara tersebut.

"Dari perkara ini sudah 26 saksi diperiksa. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp32 miliar lebih," kata Jufri.

Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.

Ekspose awal dilakukan penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel untuk membahas perkembangan penanganan perkara dan konstruksi hukumnya.

"Ekspose ini terkait pemberian kredit perbankan, meski sudah ada yang (putusan) inkrah. Jadi, kita tetap melanjutkan kasus yang ada sebelumnya," ujar Jufri.

Penyidik, kata dia, masih mendalami hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Jufri mengatakan penyidik belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan perkara itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan ekspose awal merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana.

Menurut dia, koordinasi tersebut mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan penyidik dengan melibatkan jaksa penuntut umum, salah satunya melalui koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pada sistem peradilan pidana terpadu," kata Soetarmi.

Ia mengatakan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 juga mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

"Koordinasi ini dilakukan sebelum maupun setelah hasil penyidikan disampaikan kepada penuntut umum dan itu wajib dituangkan dalam berita acara. Tujuannya untuk menyamakan konstruksi hukumnya," ujarnya.

Ekspose tersebut menjadi bagian dari proses penyidik dan penuntut umum menyamakan konstruksi hukum sekaligus melengkapi penanganan perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.