"Di tengah maraknya kasus korupsi oleh pejabat di tingkat daerah, kebijakan penyesuaian TKD dari pusat dapat diterima dan didukung oleh berbagai elemen Masyarakat. Sepanjang periode 2004-2025, sebanyak 201 kepala daerah terlibat kasus korupsi," jelas Bamsoet.
Meskipun memiliki tujuan pendisiplinan yang baik, pemangkasan anggaran dinilai tetap harus memperhatikan kelangsungan roda pemerintahan. Pemda sejatinya sangat membutuhkan ruang fiskal yang aman untuk menjamin pelayanan publik tidak mandek.
"Idealnya, penyesuaian TKD dari pusat tidak menimbulkan ekses atau masalah bagi daerah," tegasnya.
Efek pemangkasan ini memicu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematangkan rencana penerbitan obligasi daerah. Alokasi TKD Jakarta untuk tahun 2026 telah dipangkas secara drastis hingga mencapai angka Rp 16 triliun.
Kondisi serupa dialami oleh Maluku Utara yang terpaksa mengusulkan pinjaman daerah sebesar Rp 1 triliun. Berdasarkan catatan terkini, sebanyak 94 pemerintah daerah telah mengajukan pinjaman pembiayaan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).