NADIKABAR.COM — Pria berinisial AAS alias SN (40) ditangkap polisi usai membegal istrinya di jalanan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku turut merampas uang dan emas setelah menganiaya korban menggunakan parang.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, Senin (31/8) pagi. Korban yang mengendarai mobil awalnya dibuntuti oleh pelaku yang membawa senjata tajam.

"Pelaku kemudian mendekati mobil korban dan memukul kaca depan serta kaca samping menggunakan parang berkali-kali hingga pecah," kata Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad kepada wartawan, Minggu (5/9/2026).

Pelaku tidak puas hanya merusak kendaraan korban. Pelaku kemudian menebas mantan istrinya menggunakan parang.

"Sabetan parang juga mengenai tangan korban hingga mengalami luka terbuka," tambah Rasyad.

Korban yang panik turun dari mobil untuk menghindari serangan. Sementara pelaku merampas tas korban yang berada di atas mobil dan langsung melarikan diri.

"Tas korban yang dicuri berisi uang tunai Rp 13 juta, perhiasan berupa anting, cincin, dan kalung emas, serta sejumlah buku dan nota pembayaran," tuturnya.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi usai mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sabtu (5/9).

"Penyelidikan dengan cara mendatangi keluarga terduga pelaku yang diduga menjadi tempat persembunyiannya dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ucap Rasyad.

Saat hendak dibawa ke Polres Jeneponto, pelaku beralasan ingin buang air kecil. Tiba-tiba pelaku memberontak mendorong polisi dan berusaha melarikan diri.

Polisi yang mengejar pelaku melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Aparat pun terpaksa menembak kaki pelaku karena mengabaikan peringatan sebelumnya.

"Karena tidak mengindahkan peringatan tersebut, akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku terkena tembakan di bagian betis dan telapak kaki kanan," jelasnya.

Pelaku lalu dibawa ke rumah sakit untuk dirawat sebelum diamankan ke Polres Jeneponto. Polisi turut menyita barang bukti berupa tas, dua cincin emas, uang Rp 1 juta, timbangan, serta pirex dan plastik klip berisi kristal diduga sabu.

"Pelaku mengaku uang dan perhiasan hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika, judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Polisi masih mendalami motif pelaku membegal mantan istrinya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis dan baru sekitar sebulan keluar dari lapas.

"Pelaku juga merupakan residivis," pungkas Rasyad.