"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kami langsung mendatangi kediaman wanita berinisial DEP," jelasnya.

Dihadapan petugas, DEP yang diketahui warga Desa Runggu ini mengakui perbuatannya. Setelah itu DEP langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Belo. Selanjutnya DEP diserahkan ke Unit PPA Polres Bima.

"Untuk motif DEP membuang orok bayinya ini masih didalami dan pemeriksaan intensif oleh Penyidik," tandasnya.