NADIKABAR.COM — Koki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena memeras mantan selingkuhannnya. Modusnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video persetubuhannya.
Kapolsek Jenu, AKP Darwanto mengatakan pelaku diketahui bernama Albert Yongky Lomboan (54), warga Kabupaten Tegal. Sementara korban berinisial AR (39) warga Kecematan Jenu.
"Pada awalnya, pelaku dan korban saling mengenal karena sama-sama bekerja di SPPG di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Selanjutnya mereka menjalin hubungan asmara," kata Darwanto, kepada NadiKabar, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Darwanto, selama menjalin asmara, pelaku dan korban beberapa kali melakukan hubungan badan. Tak hanya itu, pelaku juga sempat merekam hubungan badan itu.
Pada tanggal 17 Agustus 2026, keduanya kemudian putus karena kebiasaan pelaku yang merekam saat berhubungan intim. Pelaku kemudian memeras Rp 20 juta. Jika tidak dipenuhi pelaku akan menyebarkan video syur mereka.