"Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang sebesar Rp 5 juta dan pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku atas nama Albert Yongky Lomboan," beber Darwanto.

Meski demikian, pelaku ternyata masih menghubungi korban dan meminta agar dikirimi uang lagi, sebab menurut pelaku uang Rp 5 juta masih kurang. Namun kali ini korban menolaknya karena mengaku sudah tidak punya uang.

Karena tak diberi uang lagi, pelaku kemudian terus menghubungi untuk mengajak berhubungan intim lagi. Jika tidak dipenuhi, pelaku lagi-lagi mengancam akan menyebar video syur mereka.

Korban yang depresi menghadapi ancaman pelaku, lantas menceritakan dengan jujur kejadian tersebut ke suaminya. Sang suami selanjutnya meminta bertemu dengan pelaku dan meminta agar rekaman video istrinya dihapus.

Pelaku mengaku bersedia bertemu dan setuju dengan permintaan suami korban menghapus video, namun dengan syarat agar diberi uang lagi Rp 10 juta. Karena hal ini, korban dan suaminya selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi atas perkara pemerasan.