"Korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu," tandas Darwanto.
Dari laporan itu dan bukti-bukti yang dikantongi, petugas kemudian menangkap pelaku saat di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu 26 Agustus 2026. Sejumlah barang bukti uang dan telepon seluler yang berisi video syur juga disita.
"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku," tandas Darwanto.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini terancam dijerat dengan Pasal 483 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman.