NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto. Dalam kasus ini, Bareskrim menjerat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk sebagai tersangka.
"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan mulai tahun 2025, para tersangka memerintahkan memasukkan beberapa nomer ke server LIMS atau Lawfull Interceptions Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomer itu disadap.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.
Kemudian, Asep menyebut sekitar Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Aksi itu diketahui oleh petugas.