"Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ujarnya.

Atas laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.

"Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad kemudian flashdisk 4 buah," ucap Asep.

Asep mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan 3 orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Semetnara satu orang lainnya inisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.