"Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal typing terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Kedua Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.
Ketiga tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.
Saat ini, tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditahan di Rutan Mabes Polri.