Arlan mengungkapkan ada dua pasal yang dimungkinkan diterapkan dalam kasus ini, yakni kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan.
"Hasil autopsi kita lihat ini kan bisa terjadi karena kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia, tapi ada juga mungkin unsur-unsur lain di mana bisa juga unsur pembunuhan. Untuk itu kita masih melakukan pendalaman terkait untuk untuk penerapan pasal pidananya," kata dia.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan pelaku berhasil diciduk petugas di Mangkang, Kota Semarang. Penangkapan ini melibatkan tim gabungan polisi dari tingkat Polda hingga Polsek.
"(Penangkapan) di rumah pelarian tersangka di Jalan Plumbon 1 Mangkang Semarang, pada Kamis, 3 September 2026 pukul 01.15 WIB," kata Anwar melalui pesan WhatsApp kepada NadiKabar, Kamis (3/9/2026).
"Tersangka ditangkap oleh gabungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda, Resmob Polres Demak, dan Reskrim Polsek Kebonagung Demak," tambahnya.
Sejumlah fakta turut diungkap oleh Anwar. Salah satunya yaitu korban merupakan warga Jombang, Jawa Timur dan sudah menikah.
"Inisial Bl, 53 tahun, alamat Jombang, Jatim, kawin," ungkap Anwar.
Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis. Ia pernah melakukan tindak pidana pembunuhan 22 tahun lalu.
"(Pelaku) residivis pembunuhan terhadap orang pada tahun 2004 di Pati, Jateng," beber Anwar.
Polres Demak menggelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 3, Mapolres Demak. Kapolres Demak, AKBP Samel mengungkap pelaku dan korban berpacaran.
"Hubungan keduanya, hubungan menjalin asmara ya, pacaran," kata Samel, Kamis (3/9/2026).
Samel mengungkapkan korban merupakan seorang janda. Sementara pelaku seorang pria yang masih memiki istri.
"Sebetulnya statusnya kalau yang korban ini statusnya cerai, cerai hidup. Kalau yang tersangka ini masih punya istri," ujar Samel.
Samel membeberkan pelaku dan korban menjalin hubungan gelap. Keduanya sudah kenal cukup lama.
"Jadi mereka semacam hubungan gelap. Kalau dari penjelasan tersangka sih sekitar 6 tahun, cukup lama," ungkap Samel.
Samel membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Namun informasi yang diperoleh pihaknya, pelaku melakukan pembunuhan di Pati pada 1997.
"Betul bahwa tersangka ini adalah residivis kasus yang sama, pembunuhan juga pada tahun 1997 di Pati," terang Samel.
Saat didatangi petugas di tempat persembunyiannya, Samel menjelaskan awalnya pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Nggak ada perlawanan," kata Samel kepada NadiKabar usai konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (3/9/2026).
Namun saat hendak dibawa petugas, Samel menyebut pelaku berupaya melarikan diri. Karena hal itu, polisi melumpuhkannya dengan tembakan timah panas.
"Mau melarikan diri. Sempat melawan, meronta, melarikan diri. Sehingga terpaksa sama petugas harus melumpuhkan pelaku. Iya (pakai) timah panas," ujar Samel.
Samel juga menyampaikan bahwa rentang waktu keduanya pergi hingga korban dibunuh di TKP cukup lama. Pihaknya tengah mendalami ke mana perginya mereka berdua sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Kalau dari rentang waktunya ini kan cukup jauh ya 21.00 WIB sampai 02.00 WIB dini hari. Kemungkinan mereka karena pacaran kan jadi jalan-jalan dulu, Nah, ini masih kita dalami kalau titik-titik tempatnya di mana, nanti kita dalami lagi," terang Samel.
Samel juga menuturkan bahwa KTP dan ponsel korban masih belum ditemukan dan masih dicari petugas. Tersangka rupanya sempat membuang ponsel milik korban.
"Untuk barang yang hilang dan sampai dengan saat ini kita masih cari adalah yang pertama identitas korban berupa KTP, kemudian handphone. Ini masih kita cari karena pengakuan dari tersangka, handphone itu sempat dibuang di daerah Mangkang," terang Samel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Samel menuturkan tindak pidana ini bukan termasuk pembunuhan berencana. Atas peebuatannya pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan kematian.
"Untuk keterangan dari tersangka saat ini kita masih pada pembunuhan biasa, masih spontan karena cek cok tadi yang korban mengeluarkan kata-kata kasar yang menyakiti hati tersangka dan secara spontan tersangka melakukan pembunuhan itu," terang Samel.
"Untuk pasal yang dilanggar ini pasal 458 KUHP atau pasal 468 ayat 2 KUHP dan ancaman hukumannya ini 15 tahun penjara," pungkasnya.