NADIKABAR.COM — Bambang Irawanto (53) nekat membunuh kekasih gelapnya bernama Sri Lestari (42) di pos ronda tepi Jalan Raya Purwodadi - Semarang, Kebonagung, Demak. Begini kronologi lengkapnya.

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra menjelaskan korban sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan berjualan kopi di depan Terminal Mangkang, Kota Semarang.

"Untuk pekerjaan korban seperti yang kita ketahui merupakan buruh harian lepas sambil jualan kopi di depan terminal," kata Samel saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (3/9/2026).

Samel mengatakan korban sudah membuat janji dengan pelaku untuk mengantarkan dia dari Mangkang pulang ke rumahnya di Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Menurut keterangan dari anak korban, ibunya memang biasa diantar oleh pelaku.

"Saat kejadian malam itu setelah korban ini jualan, memang sudah ada janjian dengan tersangka untuk dijemput dan mengantar ke rumahnya. Karena berdasarkan pengakuan dari anak korban setiap malam itu sering diantar pulang oleh tersangka," ujar Samel.

Dalam perjalanan, Samel menyebut korban meminta diantar ke rumah mantan suaminya di Kota Solo. Korban ingin pergi ke sana karena mau meminta uang kepada mantan suaminya.

"Kebetulan malam itu pada saat di tengah jalan perjalanan menuju ke rumahnya si korban meminta kepada tersangka untuk dihantar ke Solo yaitu rumah mantan suaminya dengan alasan meminta uang untuk pengobatan anaknya," ungkap Samel.

Samel menuturkan pelaku menolak permintaan dari korban tersebut. Kemudian, terjadi adu mulut di tim redaksi keduanya.

"Namun tersangka menolak dan di situ terjadi cekcok," kata Samel.

Samel menyebut polisi belum mengetahui secara pasti kenapa pelaku menolak permintaan korban. Namun diduga pelaku merasa cemburu.

"Kalau dari pengakuan belum ada, cuma perkiraan kita yang namanya mereka berpacaran dimungkinkan itu ada rasa cemburu," ucap Samel.

Korban dan pelaku tiba di sebuah pos ronda tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Dukuh Wareng, Desa/Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak dan beristirahat. Namun, adu mulut justru semakin panas.

"Kalau pengakuan dari pelaku itu berhenti dulu sejenak untuk istirahat. Kebetulan ada pos ronda di pinggir jalan dia berhenti namun lanjut percekcokan itu," jelas Samel.

Korban lalu melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Merasa sakit hati, pelaku langsung mengambil palu dari dalam jok dan menghantamkannya ke kepala korban.

"Korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap tersangka, sehingga kata-kata itu membuat sakit hati tersangka dan saat itu juga tersangka mengambil alat berupa palu yang biasa dia gunakan untuk bekerja," ujar Samel.

"(Mengambil palu) itu di balik jok motornya kemudian menghantam dengan keras kepala korban beberapa kali. Berdasarkan keterangan dilakukan kurang lebih tiga kali," imbuhnya.

Setelah menghantam korban dengan palu, pelaku berusaha membakar jenazah korban dengan bensin dari dalam motor. Upaya ini diduga dilakukan untuk mempersulit proses identifikasi jenazah.

"Kalau pengakuan dari tersangka membakar itu menggunakan bahan bakar jenis pertalite yang ada dalam motor. Jadi menggunakan handuk, handuknya itu dicelupin kan itu meresap. Kemudian dikeluarkan, dikumpulkan, dituangkan ke jenazah," kata Samel.

"Biasanya ini berdasarkan pengalaman ya, ini tujuannya tidak lain untuk mengaburkan, mempersulit identifikasi jenazah. Tapi untuk pastinya kita menunggu hasil pemeriksaan," sambungnya.

Salah seorang warga setempat, Siti Nurjanah mengatakan kejadian penemuan mayat wanita terbakar itu sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (1/9).

"Kejadiannya itu sekitar jam 03.00 WIB, kan ada rame-rame di jalan, aku kira apa yang kebakaran, ternyata ada orang dibakar di pos ronda," kata Siti kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

"Orangnya itu perempuan, kelihatannya itu disiram pakai pertalite terus dibakar. lya (bau) kayak bensin," imbuhnya.

Siti mengatakan, keramaian itu membuat sejumlah warga keluar rumah. Melihat kondisi mayat itu masih terbakar, warga pun segera menyiramkan air untuk memadamkan api.

"Setelah itu orang pada keluar semua, habis itu ada yang matiin apinya pakai air," ujar Siti.

Siti menduga wanita tanpa identitas itu merupakan korban pembunuhan. Saat ditemukan pertama kali, kepala korban dalam kondisi bocor dan mengeluarkan darah.

"Pembunuhan, soalnya kepalanya bocor, ada darahnya," kata Siti.

Ps Kasi Humas Polres Demak, Iptu Rudi Tri Sayogo mengatakan peristiwa ini diketahui pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Keberadaan mayat tersebut mulanya diketahui oleh saksi satu bernama Wahyudi (36).

"Menurut keterangan saksi satu pada saat ingin membeli makan, melihat ada pos ronda yang terbakar tetapi tidak mengetahui kalau ada mayat di pos ronda tersebut," kata Rudi saat dihubungi NadiKabar, Selasa (1/9/2026).

"Kemudian saksi satu memanggil saksi dua dan saksi tiga untuk ikut mengecek keadaan pos ronda dan diketahui ada mayat tanpa identitas yang sudah kaku," imbuhnya.

Rudi menyebut warga setempat tidak ada yang mengetahui identitas mayat tersebut. Tim identifikasi yang tiba di lokasi kemudian memastikan jenazah tersebut merupakan seorang wanita.

"Menurut keterangan Pak RT setempat tidak ada warga yang mengetahui mayat tanpa identitas tersebut, kemudian dari Polsek Kebonagung menelepon Pamapta dari Polres Demak," tutur Rudi.

"Sesampainya di lokasi sekitar pukul 04.45 WIB, kemudian tim identifikasi dari Polres Demak melakukan pengecekan dan diketahui bahwa indentitas yang meninggal jenis kelamin perempuan," tambahnyanya.

Rudi mengungkapkan bahwa ada dugaan kekerasan terhadap korban. Ia diduga dibunuh.

"Dari olah TKP yang di lapangan diduga ada unsur kekerasan," ujar Rudi.

"Indikasi dugaan pembunuhan," tambahnya.

Autopsi korban mulai dilakukan di RSUD Sultan Fatah Karangawen, Demak. Rudi menuturkan korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh hingga sebesar 45 persen.

"Didapat juga luka bakar derajat empat pada kepala sebelah kanan, dada sebelah kanan, tangan kanan, tungkai atas kanan. Derajat dua sampai tiga pada punggung, tungkai atas kiri, depan dan tungkai atas kanan, yaitu total luka bakar ada 45 persen," ungkap Rudi.

Ciri-ciri korban mulai disebar ke publik karena identitas tidak ditemukan dan belum teridentifikasi, serta belum ada keluarga yang mencari. Menurut Rudi, perawakan korban pendek sedikit gemuk

"Ciri-ciri dari korban tersebut yaitu seorang perempuan usia kurang lebih 40 tahun. Tinggi tubuh atau tinggi badan sekitar 147 cm, perawakan pendek sedikit gemuk," ujar Rudi.

Rudi mengungkapkan korban mengalami luka bakar dengan derajat dua sampai empat di sejumlah bagian tubuh. Korban mengalami luka bakar sebesar 45 persen.

"Didapat juga luka bakar derajat emlat pada kepala sebelah kanan, dada sebelah kanan, tangan kanan, tungkai atas kanan. Derajat dua sampai tiga pada punggung, tungkai atas kiri, depan dan tungkai atas kanan. Yaitu total luka bakar ada 45 persen," ungkap Rudi.

Rudi menuturkan ada sejumlah barang yang melekat pada tubuh korban serta barang-barang lain yang ditemukan di TKP, mulai dari pakaian hingga sandal slop.

"Pakaian ini ada baju hijau ukuran S, handuk merek Pamelo warna biru, celana 3/4 warna hitam bergambar logo Pain dalam serial Naruto, kaus kaki ada stiker gambar kepala beruang, sandal slop warna hitam merek Lauvo nomor 37," terang Rudi.

Sat Reskrim Polres Demak melalui akun Instagram @reskrim.demak juga menyampaikan temuan lain dalam autopsi yang dilakukan. Ada sejumlah ciri khusus yang ditemukan.

"Ciri-ciri khusus lain struktur gigi jarang bagian atas depan, terakhir makan bubur halus, rambut ikal hitam berubah, panjang sebahu," tulis akun tersebut dilihat NadiKabar pada Rabu (2/9/2026).

Polisi telah selesai melakukan olah TKP lanjutan. Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan hal ini dilakukan untuk mengungkap identitas korban.

"Kita melaksanakan olah TKP lanjutan dan juga melaksanakan pemeriksaan inafis terhadap korban. Yaitu tujuannya untuk menemukan identitas dari korban tersebut karena sampai saat ini belum ada pihak keluarga ataupun identitas yang kita temukan," kata Arlan kepada NadiKabar di Mapolsek Kebonagung, Rabu (2/9/2026).

Arlan mengungkapkan polisi menemukan sejumlah petunjuk lain saat olah TKP lanjutan. Pihaknya mendapati bekas rambut hingga tetesan darah di pos ronda itu.

"Tadi itu ditemukan ada bekas rambut dan juga diambil juga sampel terkait dengan tetesan yang diduga media yang digunakan untuk membakar dan juga ada tetesan-tetesan darah, bekas tetesan darah di TKP," ujar Arlan.

Arlan membenarkan adanya aroma bahan bakar yang tercium di TKP yang diduga digunakan untuk membakar korban. Namun, ia belum bisa memastikan bahan bakar apa yang digunakan.

"Memang tercium aroma bahan bakar yang digunakan untuk media melakukan pembakaran. Untuk saat ini masih kita lakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan jenis apa bahan yang digunakan untuk melakukan pembakaran tersebut," ungkap Arlan.

Arlan juga menuturkan bahwa tidak ada identitas yang ditemukan melekat pada tubuh korban saat ditemukan. Karena belum ada keluarga yang mencari, pihaknya terus mendalami identitas korban salah satunya melalui sidik jari.

"Untuk korban pada saat ditemukan tidak ada identitas, kemudian belum ada juga keluarga yang mengakui untuk yang merasa kehilangan. Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait dengan sidik jari dari korban dan kami mohon doa dari seluruh masyarakat semoga mudah-mudahan untuk korban segera terungkap identitasnya," ujar Arlan.

Arlan mengungkapkan dugaan bahwa lokasi pembunuhan dan pembakaran korban berada di lokasi yang sama. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

"Diduga (dibunuh) di lokasi yang sama. Untuk saat ini saksi yang sudah kita periksa sebanyak tujuh orang, ada yang dari warga sekitar, ada juga dari beberapa warga di daerah lain," ujar Arlan.

"Untuk pemeriksaan CCTV sudah kita lakukan penelusuran dan kita sudah koordinasi dengan Dishub terkait dengan CCTV. Tapi kita masih melakukan pendalaman terkait untuk pengolahan CCTV untuk objek-objek yang digunakan ataupun ya yang diduga sebagai pelaku ini," imbuhnya.

Hasil autopsi juga mengungkap ada satu luka tajam di kepala korban yang mengakibatkan kematian. Selain itu, turut ditemukan dua luka bekas benda tumpul yang juga di kepala.

"Luka tajam ada satu, yaitu luka pada kepala bagian kiri di mana menyebabkan patah tulang tengkorak bagian kiri hingga ke belakang. Untuk luka akibat benda tumpul ini terdapat dua luka, yaitu di mana terdapat luka robek di kepala bagian sebelah kanan," ucap Arlan.

Arlan mengungkapkan ada dua pasal yang dimungkinkan diterapkan dalam kasus ini, yakni kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan.

"Hasil autopsi kita lihat ini kan bisa terjadi karena kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia, tapi ada juga mungkin unsur-unsur lain di mana bisa juga unsur pembunuhan. Untuk itu kita masih melakukan pendalaman terkait untuk untuk penerapan pasal pidananya," kata dia.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan pelaku berhasil diciduk petugas di Mangkang, Kota Semarang. Penangkapan ini melibatkan tim gabungan polisi dari tingkat Polda hingga Polsek.

"(Penangkapan) di rumah pelarian tersangka di Jalan Plumbon 1 Mangkang Semarang, pada Kamis, 3 September 2026 pukul 01.15 WIB," kata Anwar melalui pesan WhatsApp kepada NadiKabar, Kamis (3/9/2026).

"Tersangka ditangkap oleh gabungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda, Resmob Polres Demak, dan Reskrim Polsek Kebonagung Demak," tambahnya.

Sejumlah fakta turut diungkap oleh Anwar. Salah satunya yaitu korban merupakan warga Jombang, Jawa Timur dan sudah menikah.

"Inisial Bl, 53 tahun, alamat Jombang, Jatim, kawin," ungkap Anwar.

Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis. Ia pernah melakukan tindak pidana pembunuhan 22 tahun lalu.

"(Pelaku) residivis pembunuhan terhadap orang pada tahun 2004 di Pati, Jateng," beber Anwar.

Polres Demak menggelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 3, Mapolres Demak. Kapolres Demak, AKBP Samel mengungkap pelaku dan korban berpacaran.

"Hubungan keduanya, hubungan menjalin asmara ya, pacaran," kata Samel, Kamis (3/9/2026).

Samel mengungkapkan korban merupakan seorang janda. Sementara pelaku seorang pria yang masih memiki istri.

"Sebetulnya statusnya kalau yang korban ini statusnya cerai, cerai hidup. Kalau yang tersangka ini masih punya istri," ujar Samel.

Samel membeberkan pelaku dan korban menjalin hubungan gelap. Keduanya sudah kenal cukup lama.

"Jadi mereka semacam hubungan gelap. Kalau dari penjelasan tersangka sih sekitar 6 tahun, cukup lama," ungkap Samel.

Samel membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Namun informasi yang diperoleh pihaknya, pelaku melakukan pembunuhan di Pati pada 1997.

"Betul bahwa tersangka ini adalah residivis kasus yang sama, pembunuhan juga pada tahun 1997 di Pati," terang Samel.

Saat didatangi petugas di tempat persembunyiannya, Samel menjelaskan awalnya pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Nggak ada perlawanan," kata Samel kepada NadiKabar usai konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (3/9/2026).

Namun saat hendak dibawa petugas, Samel menyebut pelaku berupaya melarikan diri. Karena hal itu, polisi melumpuhkannya dengan tembakan timah panas.

"Mau melarikan diri. Sempat melawan, meronta, melarikan diri. Sehingga terpaksa sama petugas harus melumpuhkan pelaku. Iya (pakai) timah panas," ujar Samel.

Samel juga menyampaikan bahwa rentang waktu keduanya pergi hingga korban dibunuh di TKP cukup lama. Pihaknya tengah mendalami ke mana perginya mereka berdua sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

"Kalau dari rentang waktunya ini kan cukup jauh ya 21.00 WIB sampai 02.00 WIB dini hari. Kemungkinan mereka karena pacaran kan jadi jalan-jalan dulu, Nah, ini masih kita dalami kalau titik-titik tempatnya di mana, nanti kita dalami lagi," terang Samel.

Samel juga menuturkan bahwa KTP dan ponsel korban masih belum ditemukan dan masih dicari petugas. Tersangka rupanya sempat membuang ponsel milik korban.

"Untuk barang yang hilang dan sampai dengan saat ini kita masih cari adalah yang pertama identitas korban berupa KTP, kemudian handphone. Ini masih kita cari karena pengakuan dari tersangka, handphone itu sempat dibuang di daerah Mangkang," terang Samel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Samel menuturkan tindak pidana ini bukan termasuk pembunuhan berencana. Atas peebuatannya pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan kematian.

"Untuk keterangan dari tersangka saat ini kita masih pada pembunuhan biasa, masih spontan karena cek cok tadi yang korban mengeluarkan kata-kata kasar yang menyakiti hati tersangka dan secara spontan tersangka melakukan pembunuhan itu," terang Samel.

"Untuk pasal yang dilanggar ini pasal 458 KUHP atau pasal 468 ayat 2 KUHP dan ancaman hukumannya ini 15 tahun penjara," pungkasnya.