"Selain itu, jari pelaku diduga masuk ke area pelatuk, bagian sensitif yang dapat memicu tembakan apabila pelatuk tertarik," ujarnya.

Ia mengatakan Tim dari Denpom Kopassus, Denintel Kopassus bersama unsur pengamanan Grup 2 sebelumnya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh, mengamankan rekaman CCTV, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra menjelaskan sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan melakukan tindakan administratif berupa pencabutan Tanda Kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror terhadap pelaku yang terlibat dalam kelalaian tersebut.

"Pencabutan kualifikasi itu merupakan sanksi berat di lingkungan Kopassus," katanya.