Selain itu, untuk menjamin objektivitas penyidikan, seluruh perkara beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Denpom IV/4 Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti berupa 1 pucuk pistol, 1 buah magazen, 1 butir selongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP. Hal ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan terhadap keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Kopassus memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
"Kopassus berbelasungkawa atas meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad. Semoga, almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Kopassus akan menindak tegas prajurit yang tidak memenuhi SOP saat menjalankan tugas," kata Indra.