Adapun kasus ini, kata Ahmad, terungkap pada Juli 2026. Saat itu muncul kecurigaan dari dua kakak ipar istri NH. Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan menanyai korban.

"Di Juli 2026 pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan 2x dengan pelaku NH," ujar Ahmad.

Mendengar informasi itu, pihak ponpes langsung bergerak melakukan investigasi. Hasilnya, NH juga mengakui telah melakukan pemerkosaan dan berujung diberhentikan dari ponpes.

"Tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," tegas Ahmad.

Usai terungkapnya kasus asusila tersebut, pihak Ponpes memfasilitasi agar keduanya dinikahkan siri.

"Wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri tim redaksi pelaku NH dan pihak ketiga FN, yang dihadiri kedua orang tua FN dan Paman dari Pelaku NH, yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2026," imbuhnya.