Pihak ponpes kemudian juga melakukan mediasi tim redaksi korban dan pelaku pada tanggal 16 Juli 2026. Pihak ponpes meng-klaim telah ada kesepakatan dari mediasi tersebut.
"Kejadian perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga (korban) sebenarnya sudah dimediasi di 16 Juli oleh pihak pondok dan sudah selesai secara kekeluargaan," papar Ahmad.
"Perkara yang saat ini menjadi perhatian publik/viral karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi diawal ternyata oleh pihak korban dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi advokat-pengacara," lanjutnya.
Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto menambahkan keputusan untuk melakukan nikah siri adalah merupakan langkah restorative justice. Langkah itu ia klaim juga berasal dari hasil mediasi.
"Namanya restorative justice, jadi penyelesaian perkara yang kemudian dikedepankan dengan kekeluargaan. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan pondok itu semua permasalahan pondok mesti diselesaikan awalnya adalah dengan musyawarah kekeluargaan dan ada rekaman bukti, tapi saya tidak akan nge-share," papar Heri.