NADIKABAR.COM — Mabes Polri mengungkap kronologi penyadapan yang dilakukan LSP, ASN, EH terhadap Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, ormas, media dan pengusaha.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan proses penyadapan dilakukan pada kurun waktu 2025-2026. Dalam kurun waktu tersebut, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh tanpa prosedur.

"Terdapat beberapa nomor itu dimasukkan dalam sistem tanpa verifikasi kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar uu berlaku," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam.