Tak hanya memerintahkan penyadapan, pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan.

Ia mengatakan bahwa Polri berhasil mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tersebut setelah menerima laporan dari pelapor.

Pelapor tersebut membuat laporan polisi ke Bareskrim.