NADIKABAR.COM — Pihak kepolisian membeberkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membuat Ruben Onsu jadi tersangka. Kasus ini bermula dari kesepakatan bisnis hingga membawa presenter berusia 43 tahun itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara ini berawal dari adanya ajakan kerja sama bisnis yang ditawarkan oleh pihak Ruben Onsu kepada korban. Tawaran tersebut menjanjikan keuntungan tertentu yang membuat korban berinisial TM merasa tertarik untuk menginvestasikan sejumlah uang dalam jumlah besar kepada Ruben Onsu.
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologinya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi di kantornya, Kamis (20/8/2026).
Setelah adanya pembicaraan awal, korban TM sepakat untuk menjalin kerja sama dengan pihak Ruben Onsu. Sebagai bentuk komitmen, kedua belah pihak membuat kesepakatan tertulis yang di dalamnya mengatur mengenai penyerahan modal serta pembagian keuntungan yang dijanjikan di masa mendatang.