"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," jelas AKP Joko Adi.

Mengenai jenis usaha yang dijalankan, kepolisian menyebutkan investasi tersebut bergerak di sektor perdagangan. Meski belum merinci secara detail apa yang diperjualbelikan, polisi memastikan bisnis tersebut menyangkut transaksi produk tertentu.

"Jadi di bidang jual beli produk. Ya. Dan ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan," pungkasnya.

Sampai berita ini naik, NadiKabar.com sudah menghubungi pihan Ruben Onsu dan pengacaranya. Akan tetapi, belum ada jawaban resmi yang menjawab soal kasus ini.