"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan tim redaksi korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan, dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," terang AKP Joko Adi.
Seiring berjalannya waktu, janji manis yang ditawarkan oleh pihak terlapor tidak kunjung terealisasi. Hingga tenggat waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian bersama, korban mengaku tidak mendapatkan bagi hasil keuntungan.
Tidak hanya itu, modal awal yang telah disetorkan tidak dikembalikan oleh pihak Ruben Onsu.
Kondisi tersebut membuat korban merasa dirugikan hingga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 22 Agustus 2025.