NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kanwil Bea Cukai Jakarta membongkar pabrik tramadol dan trihexyphenidril di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 tersangka diamankan berikut barang bukti 7 juta lebih pil tramadol dan trihexyphenydril.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Bea Cukai Jakarta terkait adanya pengiriman barang ke Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Priok, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

"Diduga awalnya ini rokok tanpa cukai. Nah, ternyata setelah dicek isinya tramadol dan kemudian diinformasikan kepada kami ya, kemudian kami tindaklanjuti," kata Bismo, Kamis (22/10/2026).

Hasil pemeriksaan di lokasi ditemukan sebanyak 20 koli atau sekitar 650 ribu butir tramadol dalam paket tersebut. Dari situ, pihak kepolisian menelusuri asal-usul tramadol tersebut.

"Kemudian kita lakukan pengembangan dari mana barang tersebut berasal dan didapatkan ke sumbernya bahwa ada dua pabrik, yaitu pabrik pertama itu di Kartasura dan di Kecamatan Gatak," jelasnya.

Berangkat dari temuan 20 klo tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menggerebek pabrik pertama di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Di sana, polisi mengamankan kurir hingga operator.