"Nah ini kita berhasil amankan para tersangka inisial MR dan ATM sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, sekaligus pihak yang mengirimkan 20 koli itu ya, yang di Kampung Bandan itu," kata Bismo.

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka JPI dan CS selaku operator alat pencampur bahan produksi, R dan AA sebagai operator alat cetak butiran obat, PAP, KS, dan ERS sebagai operator alat packing strip otomatis, TBW sebagai koordinator packing strip obat ke dus.

Dari pabrik pertama, polisi menyita 13 item barang bukti, antara lain berupa 29 ton bahan baku, 9 unit mesin pencampur, 2 unit mesin pencetak tablet, 3 unit mesin cetak strip, dan 2 unit mesin pres plastik. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit motor dan 1 unit mobil boks.

"Dan hasil produksi dari pabrik pertama ini di Kartasura itu serbuk putih siap cetak 1 ton dapat membuat 7.535.715 butir, tramadol tablet putih siap packing 1.485.000 butir, kemudian tramadol siap edar 2.372.500 butir," katanya.

"Di mana pabrik 1 ini omzet per harinya 2 sampai 3 miliar rupiah per hari. Dan bisa memproduksi 55 koli per hari, yaitu total 1.700.000 butir per hari dari pabrik pertama," sambungnya.

Dari pabrik pertama, pengembangan berlanjut hingga akhirnya polisi membongkar pabrik kedua di Kecamatan Gatak. Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2025.