"Ini kita amankan tersangka yang pertama DO sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, kemudian MFS dan W sebagai operator alat pencampur bahan produksi, kemudian MK dan IS sebagai operator alat cetak butiran obat," ungkapnya.
Di pabrik kedua ini, polisi mengamankan 13 item barang bukti, antara lain 36 ton dan cairan alkohol, propilen glikol 380 liter, dan alat mesin: 4 unit mesin pencampur, 2 unit mesin pencetak tablet, kemudian 3 unit mesin pres plastik, dan kendaraan 1 unit mobil dan juga mobil boks.
Di lokasi kedua ini, polisi menyita 1 ton serbuk putih yang diperkirakan mampu menghasilkan 9.892.857 butir tramadol. Selain itu, polisi juga menyita serbuk kuning siap cetak 215 kg atau 1.535.714 butir.
"Serbuk kuning bahan gagal, ini kenapa gagal, karena dia mengeras, menggumpal, sehingga tidak bisa dipakai," ucapnya.
"Pabrik kedua omzetnya ini Rp 800 juta per hari, kemudian (memproduksi) 20 koli per hari atau sebanyak 640.000 butir per hari. Bisa dibayangkan berapa yang bisa kita selamatkan sehingga obat ini tidak beredar di lapangan," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, denda Rp5 miliar.