Pada Jumat (21/8), Satgas gabungan yang terdiri dari unsur BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99, Batam. Kapal tersebut menuju titik pencegatan untuk mengejar Fuchangxing 1.

"Pada Sabtu (22/8), Tim gabungan berhasil mencegat dan melakukan onboard terhadap Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Kapal beserta awaknya kemudian dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Batam," ujarnya.

Di waktu yang sama, tim gabungan memburu MT Ashley yang sebelumnya terpantau melakukan aktivitas ship to ship dengan Fuchangxing 1. Pada Minggu (23/8) sekira pukul 15.00 WIB, tim menggunakan kapal BC 30002 dari Dermaga Letung, Anambas.

"Setelah menganalisis pergerakan kapal, petugas berhasil melakukan intersepsi dan onboard terhadap MT Ashley di wilayah perairan Natuna serta mengamankan enam awak kapal," ujarnya.