"Kalau tidak bisa selesai di bulan Oktober, berlakukan kembali UU No 13, kecuali yang sudah diputus oleh MK," ujarnya.

Dia mengingatkan pembentukan regulasi baru harus menghasilkan aturan yang lebih baik, bukan hanya pekerja tetapi bagi pengusaha dan pemerintah.

"Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru menjadi kesempatan untuk menyusun aturan yang lebih sesuai dengan kondisi dunia kerja saat ini," tuturnya.

Selain persoalan legislasi, KSBSI juga menyoroti sejumlah substansi yang perlu diperhatikan dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, antara lain perlindungan pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan alih daya (outsourcing), serta status pekerjaan platform.

Terkait PHK, pihaknya mendorong agar mekanisme PHK diperketat atau diimbangi dengan peningkatan pesangon bagi pekerja. Perusahaan, kata dia, seharusnya melakukan langkah efisiensi sebelum PHK menjadi pilihan.