Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KSBSI minta RUU Ketenagakerjaan tak dipaksakan demi kejar batas waktu
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru tidak dipaksakan demi mengejar batas waktu yang
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 21:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, KSBSI juga mendorong agar pekerja platform tidak lagi dikategorikan sebagai mitra, melainkan sebagai pekerja yang memiliki hak-hak ketenagakerjaan.
Hal itu menjadi salah satu agenda Rakernas VIII KSBSI yang berlangsung pada 23-26 September 2026.
Rakernas mengusung tema "Serikat Buruh Kuat, Rakyat Sejahtera Menuju Welfare State", yang diikuti sekitar 150 pengurus serta kader KSBSI dari berbagai wilayah Indonesia.
Hasil rakernas selanjutnya akan menjadi pandangan dan sikap organisasi yang akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk pimpinan DPR RI.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.