NADIKABAR.COM — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru tidak dipaksakan demi mengejar batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2026.
Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan mengatakan pembentukan regulasi baru harus melalui pembahasan yang matang dan melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja (tripartit), sehingga bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.
"Kalau sampai dengan jangka waktu (bulan Oktober) tidak bisa membentuk UU yang bisa mengakomodir yang terbaik, kalau ditanya ke saya pribadi, berlakukan lagi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Johannes saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VIII KSBSI di kawasan Jakarta Timur, Rabu.
Acara itu secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan dihadiri Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Dyah Tri Kumolosari, serta Drektur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Eko Purnomo.
Menurut Johannes, bila pembentukan UU baru belum dapat diselesaikan hingga tenggat waktu itu, UU No 13 Tahun 2003 dapat diberlakukan kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
"Kalau tidak bisa selesai di bulan Oktober, berlakukan kembali UU No 13, kecuali yang sudah diputus oleh MK," ujarnya.
Dia mengingatkan pembentukan regulasi baru harus menghasilkan aturan yang lebih baik, bukan hanya pekerja tetapi bagi pengusaha dan pemerintah.
"Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru menjadi kesempatan untuk menyusun aturan yang lebih sesuai dengan kondisi dunia kerja saat ini," tuturnya.
Selain persoalan legislasi, KSBSI juga menyoroti sejumlah substansi yang perlu diperhatikan dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, antara lain perlindungan pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan alih daya (outsourcing), serta status pekerjaan platform.
Terkait PHK, pihaknya mendorong agar mekanisme PHK diperketat atau diimbangi dengan peningkatan pesangon bagi pekerja. Perusahaan, kata dia, seharusnya melakukan langkah efisiensi sebelum PHK menjadi pilihan.
Selain itu, KSBSI juga mendorong agar pekerja platform tidak lagi dikategorikan sebagai mitra, melainkan sebagai pekerja yang memiliki hak-hak ketenagakerjaan.
Hal itu menjadi salah satu agenda Rakernas VIII KSBSI yang berlangsung pada 23-26 September 2026.
Rakernas mengusung tema "Serikat Buruh Kuat, Rakyat Sejahtera Menuju Welfare State", yang diikuti sekitar 150 pengurus serta kader KSBSI dari berbagai wilayah Indonesia.
Hasil rakernas selanjutnya akan menjadi pandangan dan sikap organisasi yang akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk pimpinan DPR RI.