Ia mengatakan penguatan SP4N-LAPOR! sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi terus melakukan transformasi pelayanan publik secara digital sehingga layanan lebih mudah diakses, cepat, pasti, dan terhubung antaraplikasi.
"Pemerintah harus semakin mendengar dan dekat dengan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat," kata Dudung.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Ombudsman RI menandatangani MoU Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! periode 2026-2031.
Dudung menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan salah satu aplikasi umum dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan menjadi kanal pengaduan pelayanan publik nasional dengan prinsip no wrong door policy.
Ia mengajak masyarakat menggunakan kanal tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari jalan rusak, program Makan Bergizi Gratis (MBG), bantuan sosial, sekolah, puskesmas hingga pungutan liar dan dugaan korupsi.